Walau secara otomatis telah menjadi hak milik, warisan yang ditinggalkan orang tua harus diurus pembagiannya dan legalitasnya agar ke depan tidak terjadi hal - hal yang tidak diinginkan.
Untuk harta warisan berupa tanah, agar jelas kepemilikannya di masa datang maka akan lebih baik jika dibuatkan sertifikat tanah.
Berikut proses atau langkah - langkah pembuatan sertifikat tanah warisan :
Persiapkan Surat - surat
Sebelum mengurus sertifikasi tanah, yang harus dipersiapkan adalah surat - surat penunjang keabsahan anda sebagai ahli waris yang sah seperti surat nikah, surat kematian / akte kematian orang tua, kartu keluarga, surat pengantar dari desa, akte kelahiran anda dan para ahli waris, daftar / bukti harta kekayaan pewaris, serta saksi - saksi.
Lakukan Balik Nama Sertifikat
Sebelum dibuatkan sertifikat tanah untuk para ahli waris, terlebih dahulu dilakukan proses turun waris atau biasanya disebut balik nama sertifikat tanah.
Kemudian dibuat Akta Pembagian Hak Bersama ( APHB ) di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah ( PPAT ) Kabupaten / Kotamadya yang berwenang yang wilayah kerjanya meliputi letak tanah dan rumah dimaksud.
Setelah dilakukan proses ini baru dilakukan pemecahan hak tiap pewaris.
Sementara itu menurut Badan Pertanahan Nasional ( BPN ), syarat - syarat pembuatan sertifikat tanah warisan adalah sebagai berikut :
1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
Surat Kuasa apabila dikuasakan
Fotokopi identitas pemohon/para ahli waris (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
2. Sertifikat asli
Surat Keterangan Waris sesuai peraturan perundang - undangan.
3. Akte Wasiat Notaris
Foto copy SPPT PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
Penyerahan bukti SSB ( BPHTB ), bukti SSP / PPH untuk perolehan tanah lebih dari 60 Juta Rupiah bukti bayar uang pemasukan ( pada saat pendaftaran hak )
Untuk formulir permohonan sendiri memuat identitas diri, luas dan letak serta penggunaan tanah yang dimohon, pernyataan tanah tidak sengketa, juga pernyataan tanah dikuasai secara fisik.
Source : Urbanindo
Post a Comment